Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021

STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Harga Satuan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.68,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 58 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021

  2. PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan