Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pasal 3, pasal 5 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 39 Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.19, LL KAB. BENGKAYANG : 50 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 68 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2022
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 68 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2022
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan