Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam lampiran I diubah sebagai berikut: a. angka 1.2.1 diubah; b. angka 1.2.3. ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c; c. angka 1.2.4. dihapus; d. angka 4.1. Tabel 1.7. nomor 1 huruf e diubah; sehingga lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat