Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 54 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam lampiran I diubah sebagai berikut: a. angka 1.2.1 diubah; b. angka 1.2.3. ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c; c. angka 1.2.4. dihapus; d. angka 4.1. Tabel 1.7. nomor 1 huruf e diubah; sehingga lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.54, LL KAB. BENGKAYANG: 55 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 68 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan