Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4 ayat (3) huruf C, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (3),ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat