Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes
  2. PERBUP Kab. Brebes No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan