Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 52 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1, Pasal 4 ayat (3) huruf C, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (3),ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (3), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes
    Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan