Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a Pasal 7, huruf f dan huruf g Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan penghapusan ayat (4) dan ayat (5), perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (3) Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat