Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2020

Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Biaya Keluaran Kegiatan Pegawasan; 2. Jenis Kegiatan Penngawasan; 3. Surat Tugas; 4. Penggolongan; 5. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; 6. Pelaporan Kegiatan Pengawasan; dan 7. Pembayaran Kegiatan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
17 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.650
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 26 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran Operasional Kegiatan Pengawasan Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan