Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 42 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; b. pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; c. pengelola data; d. penginputan bahan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; e. perhitungan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; f. tim monitoring dan evaluasi; g. pemotongan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/509
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
  3. PERBUP Kab. Katingan No. 51 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan