a. kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; b. pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; c. pengelola data; d. penginputan bahan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; e. perhitungan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil; f. tim monitoring dan evaluasi; g. pemotongan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat