Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017 Nomor 396) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 435) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD.2019/473
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1873 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 42 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan