Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; Bab IV Pemberian Tamahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; Bab V Pengelola Data; Bab VI Penginputan Bahan Tambahan Penghasilan Negeri Sipil; Bab VII Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; Bab VIII Tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai Negeri Sipil; Bab IX Tim Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat