Dalam peraturan ini diatur tentangPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Dan Penerima Pensiun Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pengendalian internal, dan ketentuan pentup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat