Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS yang bersumber dari APBD Kab. Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penerima gaji atau tunjangan ketiga belas, gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas, pembiayaan, pengawasan internal, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat