Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional DI Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, azas, prinsip, sistem dan ruang linkup penyelenggaraan, ruang lingkup penyelenggaraan, manfaat, lingkup dan jenis pelayanan kesehatan, pengorganisasian, penyelenggarapelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat