Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Yang Terintegrasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah Dan Program Jaminan Kesehatan Daerah Non Teregister Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, azas, prinsip, sistem dan ruang lingkup penyelenggaraan, ruang lingkup penyelenggaraan, manfaat, lingkup dan jenis pelayanan kesehatan, pengorganisasian, penyelenggara pelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat