Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Prinsip, Sistem dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Manfaat, Lingkup dan Jenis Pelayanan, Pengorganisasian, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan,Pembiayaan, Pengelolaan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat