Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 11 tahun 2017 tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran satu Kecamatan satu Dokter

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran Satu Kecamatan Satu Dokter Di Kabupaten Pohuwato.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 11 tahun 2017 tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran satu Kecamatan satu Dokter
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Beasiswa Daerah Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Pohuwato
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 11 Tahun 2017 tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran Satu Kecamatan Satu Dokter di Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan