Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2017

Program Pemberian Beasiswa Kedokteran Satu Kecamatan Satu Dokter di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai program pemberian beasiswa kedokteran satu kecamatan satu dokter di kabupaten pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan sasaran dan ruang lingkup program beasiswa, penyelenggaraan program beasiswa, persyaratan beasiswa program kedokteran, hak dan kewajiban pemberi dan penerima beasiswa, sistem penjaringan beasiswa, sosialisasi dan seleksi beasiswa, penetapan penerima beasiswa, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2017 tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran Satu Kecamatan Satu Dokter di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Beasiswa Daerah Bagi Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Pohuwato
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 11 tahun 2017 tentang Program Pemberian Beasiswa Kedokteran satu Kecamatan satu Dokter

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan