Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud & tujuan, ruang lingkup TPP, prinsip pemberian TPP, persyaratan & kriteria, penilaian pemberian tambahan penghasilan PNS, tambahan pengurangan tambahan penghasilan PNS, penatausahaan pencatatan TPP, penatausahaan pencatatan pemotongan produktivitas kerja & disiplin kerja, tim pelaksanaan TPP PNS, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat