Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup TPP, prinsip pemberian TPP, persyaratan dan kriteria penilaian pemberian tambahan penghasilan PNS, pemberian dan pengurangan tambahan penghasilan PNS, penatausahaan pencatatan TPP beban kerja, penatausahaan pencatatan pemotongan produktivitas kerja dan disiplin kerja, tim pelaksanaan TPP PNS, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat