Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Untuk PNS, Bupati, Wakil Bupati Dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat