Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; sekretariat Daerah; Sekretyariat DPRD; Inpekstorat Daerah; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan dan keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pemberdayaan Masyarakat; Dinas Perhubungan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perdagangan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian dan Pangan; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Keuangan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kecamatan; Tata Kerja; Jabatan Perangkat daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat