Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 70 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 70 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.70, LL KAB. KAYONG UTARA : 21 HAL
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 8 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 45 Tahun 2016 tentang TUGAS DAN FUNGSI KEPALA JABATAN PADA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan