Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2020

TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; kedudukan dan tugas tim penilai kinerja PNS; keanggotaan; tata cara pelaksanaan rapat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2020 tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.17, LL Kota Singkawang : 11 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 9 Tahun 2022 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Singkawang No. 127 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan