kepegawaian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9, LL Kota Singkawang : 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas dasar Penilaian Kinerja Pegawai Negeril Sipil terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur kedudukan, keanggotaan, tugas dan fungsi, serta tata kerja Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
- Ketentuan Umum; Tim Penilai Kinerja PNS; Sekretariat Tim Penilai Kerja PNS; Tata Cara Pelaksanaan Rapat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 13 halaman peraturan
|