Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2007

Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2007
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 30 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 56 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 988 K/MEM/2003 tanggal 1 Agustus 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan