Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1250; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
APBN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan