Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2006

Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Desember 2006
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 18 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1269.K/023/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Proyek Proyek Pembangunan di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan