Mengatur tentang Tambahan Penghasilan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kriteria dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan, Tujuan pemberian tambahan penghasilan, Dasar hukum dan kebijakan, Syarat dan prosedur penerimaan, Sanksi atau pengurangan tambahan penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat