Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAB III JAM KERJA BAB IV PRESENSI DAN LAPORAN KINERJA HARIAN BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAB VI PEMBAYARAN BAB VII PENANGGUNG JAWAB BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 111 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan