Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 111 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 111) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (1) dan ayat (2), Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 16A Ketentuan Pasal 19A diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat