Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 9, BN.2021/No. 940, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2021/No. 444, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 12, BN.2021/No. 1395, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2023 (330) : 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana
telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Mengatur tentang ketentuan umum
Pelaksanaan kontra radikalisasi secara langsung yang terdiri dari perencanaan, aksi dan pelaporan dan secara tidak langsung
Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
10
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2020 (941) : 34 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan
Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara
Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Tata Cara Pemberian Perlindungan
Bab III. Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan
Bab IV. Penghentian Pemberian Perlindungan
Bab V. Monitoring dan Evaluasi
Bab VI. Pendanaan
Bab VII. Ketentuan Peralihan
Bab VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-
05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi
Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, ddicabut dan dinyatakan tidak berlaku.n Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 790
34
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2017 (1648) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu pengaturan tata naskah dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus diganti
dan disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
2017, No.1648 -2-
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER- 01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Berisi ketentuan umum
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri dari :
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. kewenangan penandatanganan; dan
d. pengamanan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
eraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-
02/K.BNPT/7/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dicabut
142 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan BNPT No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2020 (726) : 109 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan Kementerian/
Lembaga untuk menetapkan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Tahun 2020 – 2024;
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pendahuluan
Visi, misi dan tujuan
arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan
target kinerja dan kerangka pendanaan;
penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
109 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2022 (754) : 50 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam
memperoleh layanan informasi publik yang lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan
Informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan
menetapkan standar informasi publik di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Penyelenggara Layanan Informasi Publik (atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas pelayanan informasi publik)
Bab III. Kategori Informasi Publik
Bab IV. Standar Layanan Informasi Publik
Bab V. Pelaporan
Bab Vi. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat