PEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. PER-05/K.BNPT/11/2013, BN 2014 (790) : 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan saksi,
penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap
Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme, dipandang perlu
untuk mengkoordinasikan pelaksanaannya agar
terselenggara secara efektif;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada butir
(a) perlu ditetapkan Pedoman Koordinasi Perlindungan
Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim
dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Tindak
Pidana Terorisme;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol 5 Tahun 2005 Tentang Teknis
Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim Dan Keluarganya Dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme;
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Ruang Lingkup
Pasal 4 Bentuk Perlindungan
Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim
Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim
Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan
Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat
Pasal 9 Jangka waktu perlindungan
Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan
Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan
Pasal 12 Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
- 7
|