Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013

Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Maksud dan Tujuan Pasal 3 Ruang Lingkup Pasal 4 Bentuk Perlindungan Pasal 5 Mekanisme pemberian perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan hakim Pasal 6 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap keluarga penyidik, pnuntut umum dan hakim Pasal 7 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap panitera, ahli dan petugas pemasyarakatan Pasal 8 Mekanisme pemberian perlindungan terhadap advokat Pasal 9 Jangka waktu perlindungan Pasal 10 Monitoring dan evaluasi pemberian perlindungan Pasal 11 Pembiayaan pemberian perlindungan Pasal 12 Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
PER-05/K.BNPT/11/2013
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Perka BNPT
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
BN 2014 (790) : 7 hlm
Subjek
TERORISME
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan