TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2020 (941) : 34 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan
Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara
Tindak Pidana Terorisme;
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
- Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Tata Cara Pemberian Perlindungan
Bab III. Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan
Bab IV. Penghentian Pemberian Perlindungan
Bab V. Monitoring dan Evaluasi
Bab VI. Pendanaan
Bab VII. Ketentuan Peralihan
Bab VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
- Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-
05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi
Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, ddicabut dan dinyatakan tidak berlaku.n Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 790
- 34
|