Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dimana strategi percepatan penanggulangan
kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat
miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin
keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu
lintas pelaku dalam penyiapan, perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan
(Anti Poverty Program) Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupetan Trenggalek
Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti
Poverty Program) meliputi :
a. bidang pertanian;
b. bidang perkebunan;
c. bidang kehutanan;
d. bidang peternakan;
e. bidang perikanan; dan
f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program)
Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG UNTUK KEGIATAN KESENIAN, KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi di bidang
kesenian, kepemudaan, keolahragaan dan keagamaan maka
perlu diberikan hibah berupa uang untuk menunjang
penyelenggaraan kegiatan dan pengadaan sarana dan
prasarana;
b. bahwa agar pemberian hibah berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan tertib,
tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta
memenuhi asas keadilan dan kepatutan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah
Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan,
Keolahragaan dan Keagamaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek
Mengatur mengenai sasaran penerima hibah, bentuk dan besaran hibah, syarat pengajuan hibah, pertanggung jawaban hibah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 25 Tahun 2014 tentang Besaran
Pemberian Hibah Berupa Uang untuk Kegiatan Kesenian,
Kepemudaan, Keolahragaan dan Keagamaan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 7
ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (5), Pasal 21
dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2013 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; 11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria orang miskin dan kelompok orang miskin; tatacara verifikasipemberi bantuan hukum; mekanisme pelaporan; persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; sanksi; pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan
sarana fasilitas infrastruktur di beberapa lokasi, perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga;
b. bahwa dengan adanya tambahan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur yang anggarannya belum
masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu
disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai penjabaran APBD, merubah pasal 1 ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DAN PRASARANA PERLENGKAPAN JALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 24
ayat (4), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor
18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan
Prasarana Perlengkapan Jalan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. a. tata cara dan persyaratan penyampaian dan penetapan
persetujuan dokumen hasil Andalalin;
b. tata cara konsultasi pemasangan/peletakan Prasarana
Perlengkapan Jalan di Jalan Khusus;
c. keadaan dan/atau Kegiatan tertentu dan bersifat sementara;
dan
d. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 81 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mengoptimalkan kualitas layanan
kesehatan masyarakat, melindungi dan memberikan pelayanan
kesehatan kepada pasien miskin/tidak mampu dengan
sasaran dan jenis layanan yang belum tertampung maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien
Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 111 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 117 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien
Miskin/Tidak Mampu di Kabupaten Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
mengubah
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2013
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2004
tentang Irigasi di Kabupaten Trenggalek perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Komisi Irigasi;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
Materi pokok: mengatur mengenai Komisi Irigasi sebagai pedoman dalam pembentukan Komisi Irigasi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kedudukan komisi irigasi; wilayah kerja komisi irigasi; tugas komisi irigasi; fungsi komisi irigasi; susunan organisasi dan tata kerja; hak dan kewajiban komisis; sekretariat komisi irigasi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
dilakukan penilaian barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi Pokok: Mengatur mengenai Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah untuk memberikan pedoman Penilaian BMD yang berada dalam
penguasaan pengelolaan BMD dan Pengguna Barang; dan
memberikan kepastian hukum Penilaian BMD. meliputi ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; penilaian BMD dan Objek Penilaian BMD; tata cara penilaian; pelaporan hasil penilaian; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur penghasilan
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawatan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2014
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa; Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mengatur jenis dan besaran penghasilan yang diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Peraturan ini memberikan pedoman dan dasar bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan penghasilan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Ruang lingkup peraturan ini mencakup penghasilan kepala desa dan perangkat desa, serta penghasilan anggota BPD. Penghasilan tersebut terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap ditentukan berdasarkan jumlah ADD yang diterima oleh desa.
Selain penghasilan tetap, terdapat juga tunjangan yang dapat terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kewajaran. Tunjangan juga dapat diberikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penerimaan lain yang sah dapat dianggarkan dalam APBDesa dan berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan tersebut dapat berupa biaya penunjang kegiatan dan penghargaan. Biaya penunjang kegiatan diberikan untuk menunjang kegiatan dinas kepala desa dan perangkat desa, seperti biaya perjalanan dinas dan honorarium. Penghargaan diberikan dalam bentuk penghargaan purna tugas atau penghargaan saat diberhentikan dengan hormat karena berhalangan tetap atau sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka memperlancar ketersediaan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan pada badan layanan umum
daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Trenggalek
diperlukan fleksibilitas proses pengadaan barang dan/atau
jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah disebutkan Badan Layanan Umum
Daerah dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas
berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa
pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau
efisiensi, sedangkan pelaksanaan pengadaan barang
dan/atau jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Menimbang: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagai
pedoman bagi pengelola BLUD Puskesmas dalam
melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa khususnya
metode pengadaan yang digunakan sesuai dengan jenjang
nilai pengadaan barang dan/atau jasa.; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang
nilai dengan metode pengadaan langsung sebagai berikut:
a. pengadaan barang dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. pengadaan jasa konstruksi dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
d. pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat