Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2015

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DAN PRASARANA PERLENGKAPAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. a. tata cara dan persyaratan penyampaian dan penetapan persetujuan dokumen hasil Andalalin; b. tata cara konsultasi pemasangan/peletakan Prasarana Perlengkapan Jalan di Jalan Khusus; c. keadaan dan/atau Kegiatan tertentu dan bersifat sementara; dan d. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 31 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DAN PRASARANA PERLENGKAPAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 31
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan