Materi pokok: mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. a. tata cara dan persyaratan penyampaian dan penetapan persetujuan dokumen hasil Andalalin; b. tata cara konsultasi pemasangan/peletakan Prasarana Perlengkapan Jalan di Jalan Khusus; c. keadaan dan/atau Kegiatan tertentu dan bersifat sementara; dan d. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat