Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 33 Tahun 2015

KOMISI IRIGASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Komisi Irigasi sebagai pedoman dalam pembentukan Komisi Irigasi. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kedudukan komisi irigasi; wilayah kerja komisi irigasi; tugas komisi irigasi; fungsi komisi irigasi; susunan organisasi dan tata kerja; hak dan kewajiban komisis; sekretariat komisi irigasi; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 33 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 33
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan