Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2015

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mengatur jenis dan besaran penghasilan yang diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Peraturan ini memberikan pedoman dan dasar bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan penghasilan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ruang lingkup peraturan ini mencakup penghasilan kepala desa dan perangkat desa, serta penghasilan anggota BPD. Penghasilan tersebut terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap ditentukan berdasarkan jumlah ADD yang diterima oleh desa. Selain penghasilan tetap, terdapat juga tunjangan yang dapat terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kewajaran. Tunjangan juga dapat diberikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penerimaan lain yang sah dapat dianggarkan dalam APBDesa dan berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan tersebut dapat berupa biaya penunjang kegiatan dan penghargaan. Biaya penunjang kegiatan diberikan untuk menunjang kegiatan dinas kepala desa dan perangkat desa, seperti biaya perjalanan dinas dan honorarium. Penghargaan diberikan dalam bentuk penghargaan purna tugas atau penghargaan saat diberhentikan dengan hormat karena berhalangan tetap atau sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan