PERBUP Kab. Banyuwangi No. 23 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah 3 perizinan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan menjamin kelancaran pelaksanaan perizinan pelayanan Jasa Medik Veteriner, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal di Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi
Mengatur mengenai penambahan kewenangan penerbitan izin praktik dokter hewan; izin usaha pelayanan jasa medik veteriner; izin paramedik veteriner yang bisa dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efesiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II, perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Jenis Belanja meliputi:
a. Belanja Hibah;
b. Belanja Bantuan Sosial;
c. Belanja Tidak Terduga
d. Belanja Bantuan Keuangan;
e. Belanja Bagi Hasil.
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca; Hibah berupa barang yang merupakan persediaan dari tahun anggaran sebelumnya yang akan diserahkan kepada penerima hibah sesuai usulan awal ditindaklanjuti sesuai persyaratan sebagaimana dijelaskan pada lampiran;
Hibah dalam bentuk barang/jasa, teknis pelaksanaan pengadaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) apabila hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 200 7;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 108 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 19 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 22 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP Pengganti UU No 1 Tahun 2020;
PP No 21 Tahun 2020;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 61 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 86 Tahun 2020;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020;
Permendagri No 16 Tahun 2007;
Permendagri No 24 Tahun 2011;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
PMK No 112 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 19/PMK.07/2020 ;
Permendagri No 40 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Keputusan Bersama mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
KMK No 6/KM.7/2020 ;
Kep. Mendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 15 Tahun 2011;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2012;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 40 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 33 Tahun 2019 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatusahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil pemerintah, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah empat kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016;
Perbup Banyuwangi No 33 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perbup Banyuwangi No 43 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2019, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada pasal 5 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan pada lampiran huruf B. BELANJA BANTUAN SOSIAL, angka romawi II. BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT, point 2.1 Bantuan Pendidikan Siswa/Warga Belajar Program Banyuwangi Cerdas, huruf c. Bantuan Pendidikan Uang Saku dan Transport Siswa/Warga Belajar Tidak Mampu, nomor urut 3 dan nomor urut 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa guna terciptanya kepastian hukum dan kesesuaian materi muatan peraturan perundangan-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku untuk seratus lima puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang daftarnya terdapat di dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemuda dan olahraga Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga tidak berlaku lagi;
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi
Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014.
1. Belanja Hibah diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah;
2. Belanja Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk Uang, Barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
3. Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan Bantuan keuangan kepada partai politik;
4. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
Kabupaten Banyuwangi kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
5. Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil
bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang
diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya, dalam bentuk realisasi penggunaan
dana kepada Bupati pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat