Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 33 Tahun 2019 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatusahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2019, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pada pasal 5 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan pada lampiran huruf B. BELANJA BANTUAN SOSIAL, angka romawi II. BANTUAN SOSIAL KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT, point 2.1 Bantuan Pendidikan Siswa/Warga Belajar Program Banyuwangi Cerdas, huruf c. Bantuan Pendidikan Uang Saku dan Transport Siswa/Warga Belajar Tidak Mampu, nomor urut 3 dan nomor urut 5 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 33 Tahun 2019 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatusahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan