RENCANA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan amanat Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) apabila hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 200 7;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 108 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 19 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 22 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP Pengganti UU No 1 Tahun 2020;
PP No 21 Tahun 2020;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Perpres No 61 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2020;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 86 Tahun 2020;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 11 Tahun 2020;
Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020;
Permendagri No 16 Tahun 2007;
Permendagri No 24 Tahun 2011;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
PMK No 112 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 19/PMK.07/2020 ;
Permendagri No 40 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Keputusan Bersama mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
KMK No 6/KM.7/2020 ;
Kep. Mendagri No 050-3708 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 43 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 15 Tahun 2011;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2012;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016;
Perda Kab. Banyuwangi No 40 Tahun 2020.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
|