Pengelolaan Keuangan daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efesiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II, perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
- Jenis Belanja meliputi:
a. Belanja Hibah;
b. Belanja Bantuan Sosial;
c. Belanja Tidak Terduga
d. Belanja Bantuan Keuangan;
e. Belanja Bagi Hasil.
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca; Hibah berupa barang yang merupakan persediaan dari tahun anggaran sebelumnya yang akan diserahkan kepada penerima hibah sesuai usulan awal ditindaklanjuti sesuai persyaratan sebagaimana dijelaskan pada lampiran;
Hibah dalam bentuk barang/jasa, teknis pelaksanaan pengadaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|