Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Situbondo No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi kantor atau Balai Desa Kab. Situbondo Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI KANTOR ATAU BALAI DESA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan suat u pembangunan dan/ atau suatu kegiatan usaha serta infrastruktur pada umumnya memiliki potensi menimbulkan dampak berupa terganggunya kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang akhirnya berpengaruh pada ketertiban, kelancaran, keamanan, kenyamanan, dan pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat serta guna mencegah dampak yang ditimbulkan diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang efektif, akurat dan berkesinambungan;
b. Bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun
2012 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-daerah Tahun 1950 Kabupaten tentang dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun · 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan · Nomor 75 Tahun 2016;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Susunan Kabupaten Kabupaten Situbondo Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Situbondo Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo (Lembaran Berita Derah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 54)
Maksud dari pelaksanaan Studi ANDALALIN adalah:
a. untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan;
b. meneliti dan mengevaluasi kinerja bangkitan dan tarikan lalu lintas pada kawasan yang sudah beroperasi.
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk:
a. memprediksi dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru; ·
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan / perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (berupa bangunan untuk : a. kegiatan perdagangan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan (1. sekolah atau universitas;2. lembaga kursus);e. fasilitas pelayanan umum (1. rumah sakit; 2. klinik bersama; 3. bank); f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. hotel; h. gedung pertemuan; i. restoran; J. fasilitas olah raga (indoor atau outdoor};
k. bengkel kendaraan bermotor; l. pencucian mobil; dan/ atau m. bangunan lainnya)
, permukiman (perumahan dan permukiman; rumah susun dan apartemen; asrama;ruko; dan/ atau permukiman lainnya); dan infrastruktur (dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan- akses ke dan dari jalan tol; pelabuhan; bandar udara; terminal;stasiun kereta api; pool kendaraan;. fasilitas parkir untuk umum;. jalan layang (fiyover};. lintas bawah (under pass); terowongan ( tunneij; dan / atau infrastruktur lainnya) yang berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 18; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo018.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 18 tahun 2008:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 18 Tahun 2013:
UU No 5 tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 37 Tahun 2014:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 66 Tahun 2014:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun2021:
permenpan RB No 25 tahun 2021:
Permenpan RB No 7 tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 38 Tahun 2004; 6. UU Nomor 22 Tahun 2009; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 43 Tahun 1993; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 12. PP Nomor 79 Tahun 2005; 13. PP Nomor 34 Tahun 2006; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 69 Tahun 2010; 16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahon 1993; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 2. Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor meliputi : a. pendaftaran; b. pengujian kendaraan bermotor; c. pelayanan mutasi keluar; d. pelayanan numpang uji keluar daerah ; e. pelayanan uji pertama kali ; f. pelayanan perubahan bentuk; g. Pelayanan perubahan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 14;https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo014.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu Pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha Kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di wilayah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6/XPB/2014, Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014, Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2014, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/XPB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717);
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan peserta didik yang harmonis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 29 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 29/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI RI RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna sebagai pedoman pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Pedoman Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 79 Tahun 2005; 4. PP Nomor 8 Tahun 2006; 5. PP Nomor 38 Tahun 2007; 6. PP Nomor 61 Tahun 2007; 7. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Pejabat pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 60 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat