Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 29/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI RI RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK: |
- bahwa guna sebagai pedoman pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Pedoman Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 79 Tahun 2005; 4. PP Nomor 8 Tahun 2006; 5. PP Nomor 38 Tahun 2007; 6. PP Nomor 61 Tahun 2007; 7. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
- Pejabat pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
- 4 Halaman
|