Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari pelaksanaan Studi ANDALALIN adalah: a. untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan; b. meneliti dan mengevaluasi kinerja bangkitan dan tarikan lalu lintas pada kawasan yang sudah beroperasi. Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk: a. memprediksi dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru; · c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan / perbaikan; d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan proyek yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (berupa bangunan untuk : a. kegiatan perdagangan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan (1. sekolah atau universitas;2. lembaga kursus);e. fasilitas pelayanan umum (1. rumah sakit; 2. klinik bersama; 3. bank); f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. hotel; h. gedung pertemuan; i. restoran; J. fasilitas olah raga (indoor atau outdoor}; k. bengkel kendaraan bermotor; l. pencucian mobil; dan/ atau m. bangunan lainnya) , permukiman (perumahan dan permukiman; rumah susun dan apartemen; asrama;ruko; dan/ atau permukiman lainnya); dan infrastruktur (dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan- akses ke dan dari jalan tol; pelabuhan; bandar udara; terminal;stasiun kereta api; pool kendaraan;. fasilitas parkir untuk umum;. jalan layang (fiyover};. lintas bawah (under pass); terowongan ( tunneij; dan / atau infrastruktur lainnya) yang berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan