Maksud dari pelaksanaan Studi ANDALALIN adalah: a. untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan; b. meneliti dan mengevaluasi kinerja bangkitan dan tarikan lalu lintas pada kawasan yang sudah beroperasi. Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk: a. memprediksi dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru; · c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan / perbaikan; d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan proyek yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (berupa bangunan untuk : a. kegiatan perdagangan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan (1. sekolah atau universitas;2. lembaga kursus);e. fasilitas pelayanan umum (1. rumah sakit; 2. klinik bersama; 3. bank); f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. hotel; h. gedung pertemuan; i. restoran; J. fasilitas olah raga (indoor atau outdoor}; k. bengkel kendaraan bermotor; l. pencucian mobil; dan/ atau m. bangunan lainnya) , permukiman (perumahan dan permukiman; rumah susun dan apartemen; asrama;ruko; dan/ atau permukiman lainnya); dan infrastruktur (dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan- akses ke dan dari jalan tol; pelabuhan; bandar udara; terminal;stasiun kereta api; pool kendaraan;. fasilitas parkir untuk umum;. jalan layang (fiyover};. lintas bawah (under pass); terowongan ( tunneij; dan / atau infrastruktur lainnya) yang berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat