Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keaungan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dipandang perlu membentuk Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
1. Pasar 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 17 Tahun 2003
4. UU No 15 Tahun 2004
5. UU No 17 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 16 Tahun 2010
8. PP No 12 Tahun 2017
9. PP No 18 Tahun 2017
10. Permendagri No 21 Tahun 2011
Berisi penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Perda No 1 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 47/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perhubungan Laut; d. Bidang Lalu Lintas Darat; e. Bidang Perhubungan Darat; f. Bidang Komunikasi dan Informatika; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, dipandang perlu mengatur perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 8 Tahun 1974; 2. UU Nomor 32 Tahun 2004; 3. PP Nomor 32 Tahun 1979; 4. PP Nomor 100 Tahun 2000; 5. PP Nomor 9 Tahun 2003; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002; 7. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002; 8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2004.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dapat diperpanjang secara bertahap sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur tanggal 4 April 2013 nomor: 188 / 632I / 013 / 2013 perihal Klarifikasi peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1,2,3,4,5 dan 6 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan perda dimaksud dalam bentuk perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Iembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) ditambah 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf g, huruf h dan huruf i, dan Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) diubah dan Ayat (2) dihapus.
PELAYANAN PUBLIK
8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2014
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 49/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pariwisata dan Kebudayaan; d. Bidang Kepemudaan dan Olahraga; e. Unit Pelaksana Teknis Dinas; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 46/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 14 Tahun 2005; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 19 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. PP Nomor 48 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 19 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 27. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 28. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pendidikan Dasar; d. Bidang Pendidikan Menengah; e. Bidang Pendidikan Non Formal; f. Bidang Ketenagaan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Peraluran Bupati Situbondo tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengatur tentang perubahan penambahan dan/atau pengurangan pada komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat