Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2010%20th.%202022-Perubahan%20kedua%20Perbup%2019%20tentang%20Kepala%20Desa%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta guna penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi guna kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019:
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020:
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 2 Tahun 2019:
Perbup Situbondo No 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 27 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4):
2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah:
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA:
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 6A:
5. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 21A:
7. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 26A :
8. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 27A:
9. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A:
10. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 44A:
11. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 48A:
12. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A:
13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 53A:
14. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIA:
15. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63A:
16. Di antara BAB XIIA dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIB:
17. Di antara Pasal 63A dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63B:
18. Di antara BAB XIIB dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIC:
19. Di antara Pasal 63B dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut obyek pajak baru berupa Bea Peroleban Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 5 Tahun 1960; 3. UU Nomor 8 Tahun 1981; 4. UU Nomor 6 Tahun 1983; 5. UU Nomor Nomor 19 Tahun 1997; 6. UU Nomor 28 Tahun 1999; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 27 Tahun 1983; 14. PP Nomor 135 Tahun 2000; 15. PP Nomor 14 Tahun 2005; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 79 Tahun 2005; 18. PP Nomor 69 Tahun 2010; 19. PP Nomor 91 Tahun 2010; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Retribusi disebut dengan nama Bea Perolehan Hak. atas Tanah dan Bangunan. dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah: a hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019, perlu disusun Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengatur tentang Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran
2021, yang meliputi :
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah
dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa;
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Teknis Penyusunan APBDesa;
e. Standar Biaya; dan
f. Hal-Hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2012, dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 12 Tahun 1985; 4. UU Nomor 21 Tahun 1997; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 25 Tahun 2000; 7. UU Nomor 17 Tahun 2003; 8. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 12 Tahun 2011; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 29 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 58 Tahun 2005; 21. PP Nomor 79 Tahun 2005; 22. PP Nomor 6 Tahun 2006; 23. PP Nomor 8 Tahun 2006; 24. PP Nomor 3 Tahun 2007; 25. PP Nomor 38 Tahun 2007; 26. PP Nomor 2 Tahun 2012; 27. Perpres Nomor 54 Tahun 2010; 28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 30. Permen PU Nomor 45 Tahun 2007; 31. Permendagri Nomor 22 Tahun 2011; 32. Permenkeu Nomor 100/PMK.02/2010; 33. SEB Menteri BAPPENAS dan Menkeu Nomor 120.3/D.11/03/2000.SE.38/A/2000; 34. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 35. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 36. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 37. Perbup Situbondo Nomor 36 Tahun 2011; 38. Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2011.
Ketentuan penjelasan Bab IX Pengadaan Barang/Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan diubah sehingga keseluruhan Bab IX Pengadaan Barang/ Jasa tentang Tugas Pokok dan Kewenangan ULP / Pejabat Pengadaan berbunyi sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 311 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TA 2018
PASAL 18 AYAH (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 15 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2004; UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
BERISI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan memiliki peranan strategis untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melakukan pengernbangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diperlukan penguatan terhadap manajemen Sumber
Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950,;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
971/Menkes/PER/Xl/2009 tentang Standar
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing di Indonesia;
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
35. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MenPAN• RB/ 10/2014, tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 7
Seri D);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
41. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 58);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen SDMK yang bermutu dan berkesinambungan guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang menyeluruh di Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyusun dan menetapkan SDMK pada Dinas dan
Fasyankes Pemerintah Daerah sesuai dengan
perhitungan kebutuhan;
b. mendayagunakan, mengembangkan, mengevaluasi kinerja, melakukan pembinaan dan pengawasan mutu SDMK sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. memberikan perlindungan hukum terhadap SDMK
pada Dinas dan Fasyankes Pemerintah Daerah,
swasta/perorangan dan BLUD; dan
d. memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat melalui penguatan sistem manajemen
SDMK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat