Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2011

Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di lingkungan Pemerinlah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012 Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012, sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2011
Sumber
BD No 36
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
  2. PERBUP Kab. Situbondo No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan