1. Retribusi disebut dengan nama Bea Perolehan Hak. atas Tanah dan Bangunan. dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah: a hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat