Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4): 2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah: 3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA: 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 6A: 5. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3): 6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 21A: 7. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 26A : 8. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 27A: 9. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A: 10. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 44A: 11. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 48A: 12. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A: 13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 53A: 14. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIA: 15. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63A: 16. Di antara BAB XIIA dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIB: 17. Di antara Pasal 63A dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63B: 18. Di antara BAB XIIB dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIC: 19. Di antara Pasal 63B dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2010%20th.%202022-Perubahan%20kedua%20Perbup%2019%20tentang%20Kepala%20Desa%20(1).pdf.pdf
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan